Koruptor Bansos Batam Dituntut 5 Tahun

Avatar
Foto : Ilustrasi Net.
Foto : Ilustrasi Net.
Foto : Ilustrasi Net.
Foto : Ilustrasi Net.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Salah seorang terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) di Kota Batam, Bima Ilham Bastaman, dituntut selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (20/1).

JPU Hendri Sipayung SH dalam tuntutannya, menyakini terdakwa Bima Ilham Bastaman, anak kandung dari terdakwa Obos Bastaman tersebut terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi Bansos tersebut yang dilakukan secara bersama-sama melalui dana APBD Provinsi Kepri Tahun 2012 dengan total nilai Rp 1,347 miliar.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Ilham Bastaman melalui penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH dan Agus Riawantoro SH akan mengajukan pembelaan yang disampaikan pada sidang sepekan mendatang.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan primer JPU, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus korupsi yang sama sebelumnya, JPU juga telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Abdul Azis, mantan anggota DPRD Kepri periode 2009-2014 yang dituntut selama 5 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 816,500 juta dengan melakukan penyitaan seluruh harta kekayaannya. Jika tidak dapat mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Selain Abdul Azis, secara terpisah dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Obos Bastaman selama 5 tahun, ditambah denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diminta untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 495 juta atau dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Ilham Bastaman secara bersama-sama dengan terdakwa Abdul Aziz dan Obos Bustaman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian dana bantuan sosial kepada 21 Usaha Kecil Menengah Tahu Tempe di Kota Batam. Dana ini menggunakan dana APBD Provinsi Kepri Tahun 2012.

Dugaan tindak pidana korupsi ini juga dilakukan dalam penyerahan dana hibah kepada masjid dan TK Baitul Razak di Perumahan Sari Pajajaran, Batuaji, Kota Batam. Dana hibah ini juga bersumber dari APBD Provinsi Kepri 2013.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz, ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri atas kasus dugaan korupsi dana bansos pada 29 Mei lalu.

Abdul Aziz berperan sebagai pengusul pencairan dana bansos tersebut. Sedangkan Obos berperan sebagai penerima dana bansos. Bima Ilham bertugas sebagai pembuat proposal dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Bantuan ini tidak pernah diterima pihak masjid dan TK Baitul Razak. Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,57 miliar.

Korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Batam dan Rp 750 juta dana bantuan sosial untuk bantuan modal Usaha Kecil Menengah (UKM) pedagang tahu tempe di Batam.

Dari data dan dakwaan JPU, pengajuan proposal awalnya diajukan Obos Bastaman atas perintah Abdul Aziz yang saat itu menjadi Ketua Komisi dan anggota Banggar DPRD dalam pembahasan APBD 2012 Kepri.

Awalnya proposal bantuan dana UKM untuk usaha tahu tempe diajukan atas nama Koperasi Padjajaran Batam. Tetapi oleh Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing 22 pengusaha tahu tempe di Batam.

Selanjutnya, atas saran tersebut, Obos dibantu Ilham, anaknya, mengajukan 22 proposal atas nama pedagang tahu tempe termasuk mereka berdua.

Setelah diproses dan direkomendasikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufiq, dari 22 proposal yang diajukan hanya 21 orang yang memenuhi syarat. Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima.

Melalui dana yang sudah dialokasikan di APBD 2012 Kepri, serta Surat Keputusan Gubernur Kepri Muhammad Sani, Nomor 165 tahun 2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penerima Hibah Bantuan Bansos 2012 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Sekda Kepri saat itu, Dr. Suhadjar Diantoro selaku Pengguna Anggaran, Rp 1,5 miliar dana hibah dan bansos itu dikucurkan Pemerintah Provinsi Kepri.

Namun dalam perjalanannya, Rp 750 juta alokasi dana bantuan modal untuk 21 pengusaha tahu tempe dialihkan Obos Bastaman ke rekening Koperasi Padjajaran Batam melalui permintaan tanda tangan 21 pengusaha tersebut di formulir slip pemindah bukuan ke rekening giro Koperasi Padjajaran Batam.

Sementara sesuai dengan akta notaris Koperasi Padjajaran Batam, yang berhak mengeluarkan dan menandatangani pengeluaran dana dari rekening koperasi hanya Obos Bastaman dan Abdul Aziz selaku ketua dan penasehat. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *