
NATUNA,Lintaskepri.com – Kepolisian Resor Natuna, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar 238 juta lebih dari mantan kades Cemaga Idris pada anggaran tahun 2017-2018.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony saat melakukan konferensi pers, didampingi kasat Narkoba dan Kasihumas Polres Natuna, pada, Senin ,10/07/2023.
Iptu Apridony mengatakan, sejak bulan Pebruari telah dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pihaknya sudah meminta keterangan kepada semua staf kades saat itu dan kemudian kita minta Inspektorat Natuna melakukan audit.
Dari hasil audit tersebut ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 238 juta lebih . Berkaitan dengan itu, Polres Natuna telah men dapatkan telegram dari Kapolri tanggal 31 Desember 2019 tentang tata cara penanganan kasus penyalah gunaan dana desa.
Dalam isi telegram tersebut, jika ada temuan Penyalahgunaan Dana Desa yang pertama harus dilakukan ialah penyelamatan uang negara dengan cara pengembalian .
Adapun waktu batas pengembalian selama 2 bulan. Namun pihaknya akan memberi toleransi hingga dana tersebut bisa dikembalikan. Namun jika pelaku tidak bisa memenuhinya jalan terakhir adalah pidana. ” Jadi mempidanakan adalah jalan terakhir, dan ini hanya berlaku kepada penyalah gunaan dana desa saja,” ucapnya.
Kasus penyimpangan dana desa kita tutup karena upaya pengembalian yang dialkukan oleh mantan kepala desa Idris sudah dilakukan pada tanggal 8 Juni 2023 lalu dan disetorkan ke kas Desa. Jadi tidak adalagi kerugian negara.
Dari dana Rp 238 juta tersebut, korupsi paling banyak adalah perjalanan dinas piktif, pembelian ATK, pembelian bahan bangunan serta pekerjaan yang tidak dianggarkan. (Herry)






