Lintaskepri.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Keppres tentang ‘Satgas Pemberantasan Perjudian Daring’ itu berisi 15 pasal dan berlaku sejak ditetapkan Jokowi.
Dalam Keppres tersebut ditunjuk para anggota dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. Dimana, anggota bidang pencegahan adalah sejumlah stakeholder terkait, dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Berikut susunan anggota Satgas Pemberantasan Judi Online:
* Ketua Satgas: Menko Polhukam
* Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
* Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
* Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
(Ism)
Editor: Brm