LINTASKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jalur zonasi masih berlangsung di Kota Tanjungpinang hingga Kamis (7/7/2022) ini.
Agar tidak ada pungutan liar (Pungli) di sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik)Tanjungpinang telah mengingatkan semua kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta panitia PPDB untuk tidak mengiming-imingi orang tua murid, anaknya diterima di sekolah tertentu.
“Saya tegaskan saat PPDB online ini tidak ada kepala sekolah yang sampai melakukan hal tersebut. Jika kita dapat laporan langsung diproses,” ucap Sekretaris Disdik Tanjungpinang, Saparilis.
Selain mengingatkan para kepala sekolah, ia juga menekankan kepada setiap staf di Disdik untuk tidak memberi janji kepada masyarakat, dengan cara memastikan kelulusan anak pada sekolah tertentu.
“Staf kita pun akan ditindak tegas kalau ada ditemukan nantinya, kita kenakan sanksi. Kalau memang ada orang tua murid telat mendaftar atau ada kendala di NIK silakan dibantu tanpa ada pungli,” tegasnya.
Sementara itu, Saparilis menjelaskan saat ini ruang belajar mengajar dalam satu kelas maksimal hanya diisi 37 hingga 40 murid.
Pada data pokok pendidikan (Dapodik), pihak sekolah yang mengusulkan jumlah murid yang akan diterima, selanjutnya diteruskan ke Kementerian.
“Artinya sekolah hanya bisa menerima murid sesuai kuota yang diberikan,” jelasnya.
Dipastikan semua sekolah akan cukup menampung semua siswa baru, karena sudah dilakukan pemetaan ruang kelas dan jumlah siswa sesuai jumlah siswa yang lulus.
“Misalnya kuota sudah penuh, sekolah tidak bisa terima murid lagi. Tidak boleh tambah ruang belajar,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Editor: Ogawa