-Terkait Dugaan Pungli Oknum BC Terhadap Wisawatan Asing di Pelabuhan SBP
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang ‘ditantang’ untuk segera melaporkan Duki Rusnadi (Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang,red) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil-DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oknum BC terhadap wisatawan asing asal Singapura di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) yang terjadi belum lama ini.
“Tidak ada masalah jika ingin dilaporkan, bagi saya tidak ada persoalan,” kata Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang Duki Rusnadi, Selasa (15/3).
Duki menegaskan dan sekaligus membantah dugaan Pungli yang dilakukan oleh petugas BC terhadap sejumlah turis asal singapura itu. Karena menurutnya, yang dilakukan bawahannya tersebut sudah sesuai prosedur aturan hukum.
“Tugas kita itukan melakukan pengawasan terhadap pemasukan uang negara. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Duki membeberkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan dugaan Pungli yang dimaksud. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap dua orang petugas BC yang pada saat itu berhadapan langsung dengan wisatawan Singapura.
“Kalian aja yang sebut Pungli,” tekan Duki.
Duki menambahkan, sejumlah uang yang diminta oleh petugas BC tersebut, merupakan uang jaminan dari wisatawan asing itu. Karena, mereka membawa sepeda.
“Itu bukan duit Pungli, tetapi duit jaminan. Bila mereka kembali, maka duitnya itu akan dikembalikan,” tutup Duki.(S)