Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mangkir dalam sidang perdana praperadilan yang dimohon oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar, Jumat (20/9).
Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, angkat bicara. Ia mengatakan pemanggilan persidangan perdana praperadilan perkara ini sah dilakukan oleh pengadilan.
“Ini pemanggilan sidang oleh hakim, bila memang tidak dapat hadir harus ada alasan yang jelas dengan menyurati pengadilan. Bukannya tidak ada kabar dan keterangan yang tidak jelas seperti ini,” tegasnya.
Boyamin menilai, apa yang dilakukan oleh Kejati Kepri ini adalah contoh tidak bagus sebagai lembaga yang ngerti hukum.
“Bila tidak bisa hadir, sampaikan hal itu ke pengadilan melaui surat seperti yang dilakukan pihak KPK dengan menyurati PN Tanjungpinang untuk memohon penundaan sidang dua minggu kedepan,” katanya.
“Kalau panggil orang selalu menggunakan upaya paksa, mengancam bila dua kali pemanggilan tidak datang maka akan dijemput paksa. Namun Kejati Kepri sendiri tidak dapat memberi contoh yang baik bila dipanggil oleh pengadilan,” tambahnya.
Boyamin juga menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Edy Birton tidak siap menghadapi sidang praperadilan tersebut.
“Terlihat sekali kalau mereka tidak siap dengan sidang praperadilan ini karena sumber masalah dari mereka. Padahal kita ingin bertanya kepada Kajati Kepri mengenai kasus itu apakah berkas sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saya yakin pasti belum,” ungkapnya.
(cho)