Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mantan Kepala Bagian (Kabag) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), DWN, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Tanjungpinang.
DWN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp517 juta dalam pengelolaan keuangan di BUMD PT TMB tahun 2017 hingga 2019.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang, menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DWN sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini adalah mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB bernama DWN,” katanya saat press release, Senin (27/12) petang.
Tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan DWN sebagai tersangka dugaan korupsi. Barang bukti tersebut berupa dokumen hingga keterangan saksi.
“Sudah mendapatkan bukti dari 20 saksi yang diperiksa dan sejumlah surat petunjuk seperti dokumen yang ada kaitan dengan kasus tersebut,” ungkap Bambang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Bambang, kerugian dalam perkara korupsi tersebut senilai Rp517.741.716.
“Tersangka terancam pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP,” tutupnya.
– Modus Tersangka
Penyidik Kejari Tanjungpinang membeberkan modus yang dilakukan DWN untuk menyelewengkan Rp517 juta pada keuangan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Anggota Tim Penyidik, Andri, menuturkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan semena-mena meminjamkan uang kepada karyawan BUMD tanpa mengikuti prosedur yang berlaku pada tahun 2017 hingga 2019.
“Jadi, karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang kepada karyawannya tanpa ikuti prosedur. Padahal BUMD sudah menetapkan prosedur yang berlaku,” ujar Andri, Senin (27/12) petang.
Dia menjelaskan bahwa banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Kemungkinan akan ada tersangka lain,” tuturnya.
Rata-rata, sambung Andri, uang yang dipinjamkan tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk tersangka belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan. Penahanan ada limit waktu. Secepatnya kita akan melengkapi berkas-berkasnya,” katanya.
(dar)