Lintas Kepri

Infromasi

Kejari Tanjungpinang Telah Terima SPDP Hengky Suryawan

Nov 28, 2015
Riky Setiawan Anas, Kasi Pidum Kejari TanjungpinangRiky Setiawan Anas, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang
Riky Setiawan Anas, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang
Riky Setiawan Anas, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Hengky Suryawan yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Bintan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli saham/Perusahaan PT Interkarya beserta asetnya berupa 39 bidang tanah seluas 72,2 hektar.

Diterimanya SPDP ini dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Riky Setiawan Anas ketika dijumpai LintasKepri.com di ruang kerjanya, Kamis (26/11).

“SPDP kasus tersebut yang diusut Polres Bintan sudah kita terima beberapa waktu lalu,” kata Riky Setiawan.

Hengky yang merupakan seorang pengusaha ternama di Tanjungpinang dan disebut-sebut pemilik galangan kapal dan hotel Laguna ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2015 lalu.

Penyidik Polres Bintan kemudian pada 24 November 2015 menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pengusaha terkenal itu dilaporkan Acok alias Haryadi ke Polres Bintan dengan Laporan Polisi No. LP/69/VIII/2015/­KEPRI/RES BINTAN pada tanggal 03 Agustus 2015 di Polres Bintan.

Pelapornya, Haryadi alias Acok. sedangkan terlapor bernama Hengky Suryawan, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas penjualan tanah seluas 72,2 Hektar yang terletak di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo Km 18 Bintan Timur dan Hengky selaku Direktur Utama PT Bintan Inter Karya Corporation yang telah dibayar Acok sebesar Rp Rp 14,5 Miliar.

Pada kenyataannya, tanah yang dijual Hengky itu bermasalah, dari 72 Hektar yang dijanjikan baru 51 Hektar yang ada surat. Sisanya 21 Hektar tidak jelas dokumennya.

Acok alias Haryadi dijumpai wartawan beberapa waktu lalu membenarkan melaporkan Hengky Suryawan ke Mapolres Bintan.

”Saya dapat info, diduga semua surat yang dijual pada saya itu palsu. Untuk lebih jelasnya tanya ke Kasat Reskrim Polres Bintan saja,” kata  Acok.

Terkait hal tersebut, hingga berita ini dilansir, Hengky Suryawan belum berhasil dijumpai LintasKepri.com guna konfirmasi. (Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *