KARIMUN, Lintaskepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kepri pada, Kamis (11/1/2024).
Kedua tersangka keluar memakai rompi tahanan dari Kantor Kejari Karimun sekitar pukul 19.30 WIB, dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Balai Karimun.
“Dari hasil penyidikan telah menemukan 2 alat bukti, sehingga penyidik menyimpulkan dua orang statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 270 saksi terdiri dari pengurus KONI, atlet dan rekanan,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi melalui Kasi Intel, Rezi Dharmawan.
Ia mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bendahara KONI inisial R dan petugas administrasi atau pembantu bendahara inisial M.
“Keduanya tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun 2022 senilai Rp 3,4 miliar yang bersumber dari APBD, dengan potensi kerugian negara Rp 433 juta,” ujarnya.
Dikatakannya, modus yang digunakan para tersangka yaitu membuat laporan pertanggungjawaban tanpa sesuai pelaksanaannya.
Selain itu, pembengkakan anggaran (mark up) terhadap pembayaran beberapa kegiatan KONI Karimun.
Kemudian menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya kegiatan KONI.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rezi.
Ia menyebutkan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(rcmnews)
Editor: Mfz