Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Polda Kepri untuk segera menetapkan tersangka jika dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Jika terpenuhi dua alat bukti, maka tetapkan tersangka dan segera limpahkan berkas ke jaksa, karena penanganan kasus korupsi harus gercep (gerak cepat),” kata Boyamin kepada Lintaskepri.
Boyamin juga menyarankan agar penyidik lebih proaktif dalam menangani kasus ini, terutama jika terdapat unsur kerugian negara.
“Harus aktif kejar bola, jangan menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat politik Roby Patria menegaskan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, kepolisian harus segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan, jadi publik pasti bertanya-tanya, sudah sampai mana tahapannya, apakah dalam penyelidikan ada unsur pidananya atau tidak,” kata Roby Patria kepada Lintaskepri.
Roby menambahkan, aparat penegak hukum (APH) harus melakukan penyelidikan berdasarkan temuan dan bukti yang ada, sehingga bisa diketahui siapa pelaku perekrutan honorer fiktif tersebut.
“Berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan, pihak kepolisian bisa menentukan apakah kasus ini ditutup atau berlanjut ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyatakan bahwa mereka sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
“Tanpa adanya audit, kami tidak bisa menghitung kerugian negara,” jelas Putu Yudha.
Sebanyak 234 tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kepri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 52 orang honorer yang tidak resmi alias bekerja tidak sesuai dengan tupoksi.(Mfz)
Editor: Brm