Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menaikkan kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fahmy dari tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra usai gelar perkara kasus ini di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/7) petang.
Setelah pulang dari laboratorium di Medan, sambung Rio, penyidik meyakini kasus tersebut merupakan tindak pidana.
“Kasus ini kami berkeyakinan merupakan tindak pidana,” tegas Rio.
Untuk penetapan tersangka, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
“Untuk penetapan tersangka masih menunggu. Namun dalam waktu dekat setelah prosedur lengkap, yang bersangkutan akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Rio.
Fahmy terancam pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Rio.
Sebelumnya, Fahmy dilaporkan oleh Hariyun Sagita atas dugaan penyalahgunaan gelar akademik palsu pada April lalu.
Saat itu Hariyun mengungkapkan, pihaknya membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S.Si yang digunakan Dirut BUMD Tanjungpinang tersebut.
“Karena dia adalah seorang pejabat publik, Direktur Utama BUMD, kami melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya.
Hariyun mengatakan, Fahmy memiliki ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
“Untuk Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si. Setahu kami gelar S.Si digunakan untuk bidang sains atau sarjana untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam,” ujarnya.
(san)