Tanjungpinang, LintasKepri. com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andi M. Arief, SH (berita sebelumnya ditulis inisial AN) membantah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kepri dalam pemenangan sejumlah pengadaan proyek yang dituding oleh Ketua Gapensi Provinsi Kepri, Andy Cory Fatahuddin.
Berita sebelumnya: Oknum Jaksa Diduga Intervensi Pokja LPSE Kepri
“Lembaga Kejaksaan itu lembaga hukum. Kita melangkah sesuai dengan fakta-fakta. Kalau ada intervensi, siapa yang diintervensi, dan apa saja yang diintervensi. Jangan menuduh tidak mempunyai dasar,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Andi M. Arief, SH diruang kerjanya, Rabu (31/5).
Dia merasa heran tentang tudingan yang dilontarkan Andy Cory Fatahuddin tersebut.
“Jika benar mengintervensi LPSE maupun ULP, kegiatan apa saja dan siapa yang diintervensi,” kata Andi M. Arief.
Dia tak menampik ditanya soal Andy Cory pernah menanyakan masalah dua paket proyek yang dituding mengintervensi.
Kata Andy M. Arief dua paket tersebut hanyalah bersifat pendampingan TP4D.
“Kejaksaan ditunjuk Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pendampingan melalui TP4D. Dari pendampingan itu kita kawal tahap perencanaan sampai tahap penyerahan sebuah pekerjaan,” kata dia.
Perihal Andy Cory menuduh dirinya mengintervensi Pokja 1 dan 4, Andy M. Arief mempersilahkan menanyakan hal itu ke Pokja 4.
“Pernah kenal gak sama saya dan pernah komunikasi gak sama saya yang namanya Tomy itu. Kita ini orang hukum, kita berbicara sesuai dengan fakta, silahkan buktikan siapa yang saya intervensi,” tegasnya.
Andy M. Arief menyatakan siap untuk melakukan audensi bersama Andy Cory Fatahuddin di depan publik.
“Silahkan buktikan jika memang saya mengintervensi,” katanya.
(Iskandar)