Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kepri, Selasa (30/5) petang. Mereka datang karena diduga ada oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kepri dalam pemenangan sejumlah pengadaan proyek.
“Kami meminta Kepala LPSE Kepri mengambil sikap atas intervensi yang dilakukan oknum Jaksa di Kejari Tanjungpinang kepada Pokja 1 dan 4 untuk memenangkan sebuah proyek,” kata Ketua Gapensi Provinsi Kepri, Andy Cory Fatahuddin didepan halaman Kantor LPSE.
Kedatangannya itu bersama beberapa pengusaha didasari adanya dugaan intervensi maupun intimidasi dari oknum Kejari Tanjungpinang berinisial AN kepada Panitia Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kepri dalam pemenangan sejumlah proyek.
Dari pengakuan dan bukti-bukti yang dimiliki Gapensi, kata Cory, oknum Jaksa Kejari Tanjungpinang berinisial AN telah mengintervensi Pokja 1 dan 4 Unit LPSE Kepri, sehingga proyek lelang kerap kali dimenangkan oleh oknum tersebut.
“Ancaman dan bukti-bukti intervensi untuk memenangkan proyek oknum Jaksa ini sudah berlangsung selama 2 tahun berturut-turut. Saya minta ketegasan Ketua LPSE,” kata dia.
Cory menyebut, Gapensi Kepri berencana menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk menindak oknum Jaksa tersebut. Ia ingin setiap proses lelang proyek di LPSE Kepri dilaksanakan secara sehat dan transparan maupun profesional tanpa ada intervensi hingga intimidasi dari manapun.
“Pengakuan yang diterima Gapensi, oknum Jaksa itu mengancam Pokja LPSE untuk memenangkan proyek pesanan kontraktor. Jika tidak diindahkan, Pokja akan diselidiki, ditangkap atau ancaman lainnya,” tegas Cory dihadapan sejumlah media.
(Iskandar)