
NATUNA, Lintaskepri.com – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K meminta masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun kebun miliknya. Karena akan ada sanksi bagi mereka pelaku Karhutla.
Akibat kebakaran yang terjadi Kapolres langsung memerintahkan personil untuk menanggulangi adanya Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi wilayah Kepolisian Resor Natuna. Kamis (13/04/2023).
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan karena bisa merembet ke wilayah lainnya, terutama pada lahan gambut yang berada tidak jauh dari hutan,” ujar Kapolres.
Kepada masyarakat seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran lahan atau buka kebun dengan cara membakar, di Kabupaten Natuna dalam beberapa hari ini terjadi kebakaran, baik di daerah Kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur dan Bunguran Timur Laut.
Cuaca panas pada saat ini akan berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api. Hal ini menimbulkan kekawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran itu.
Kapolres Natuna mengatakan pada saat ini personil Polres Natuna dan TNI, Pemerintah daerah dan masyarakat turut serta memadamkan api di beberapa titik terjadinya kebakaran. Polres Natuna melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla.
Peringatan ini saya sampaikan agar masyarakat tidak terkena sangsi pidana jika masih ditemukan adanya warga masih membandel melakukan pembakaran.
Pelaku Karhutla bisa di kenakan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(Lk/herry)






