Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Tanjungpinang diminta Kapolres untuk menandatangi fakta integritas bebas dari Narkotika guna memperkuat jalannya tugas dan amanah yang diberikan negara.
“Saya pinta untuk menandatangi fakta integritas bahwa yang bersangkutan bebas dari narkoba, dan jika yang bertandatangan melanggar dalam arti terbukti menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi berupa tunda pangkat selama 2 tahun,” tegas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian diakhir pidatonya dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) 5 Perwira di halaman Markas Komando Polres (Makopolres) Tanjungpinang, Senin (11/4) siang.
Mengingat hal tersebut perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melawan Narkoba. Isi dari fakta integritas itu adalah mengenai pemberian sangsi kepada setiap anggotanya yang terbukti mengkonsumsi narkoba akan diberikan sangsi berupa penurunan pangkat selama kurang lebih dua tahun.
“Saya harap kepada seluruh anggota Polres Tanjungpinang untuk mengikuti Test Urine dalam waktu dekat ini,” kata Krist lagi di hadapan sejumlah anggotanya.
Polres Tanjungpinang akan menyediakan Rumah Singgah Narkoba, Pelajar Anti Narkoba, dan program lainnya yang menyangkut masalah Narkoba. Untuk itu, Krist menghimbau kepada seluruh jajarannya supaya berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tidak terjerat dalam masalah sekecil apapun.
“Saya yakin pengalaman tugas yang baru dapat membantu mengimplementasikan bagaimana kita mampu menghilangkan pelanggaran sekecil mungkin, dan saya harap kalian bisa,” tegas Krist kepada bawahannya. (Aji Anugraha)