
NATUNA ,Lintaskepri.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna meresmikan rumah Restorative Justice (RJ), di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat, 27 Januari 2023.
Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, mengatakan, restorative justice (RJ) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Imam menyebut, syarat untuk mendapatkan RJ diantaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme dan separatisme.
“Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang,” terang Imam.
Imam berharap, kepadan rumah RJ bukan hanya untuk menjadi tempat perdamaian saja, tapi menjadi tempat penyuluhan hukum juga.
“Nanti juga akan kita buat kesepakatan kerjasama MoU antara pihak desa dan Kejari,” jelasnya.
Imam menyatakan, hal ini dilakukan agar desa lebih paham terhadap hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, berharap rumah RJ dapat menyelesaikan permasalahan hukum ditengah masyarakat.
“Baik itu persolaan hukum kecil maupun besar,” ujar Siswandi.
Dengan syarat, adanya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak dan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan.
“Saya minta RJ bisa dimanfaatkan dengan baik dan permasalahan yang ada ditingkat desa tidak sampai ke aparat penegak hukum,” pintanya.
Siswandi juga menilai, peresmian RJ sangat positif dan mempunyai peran besar dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Natuna, OPD Natuna, Camat Bunguran Timur Laut, para Kades, Ketua LAM Ranai, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.(Herry)






