Hukum  

Intel Kodim 0315/Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Hiburan Malam Bintan

Lintaskepricom
Intel Kodim 0315/Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Hiburan Malam Bintan. Foto: Kodim 0315 Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Bintan – Personel Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool, Barek Motor, Bintan Timur, pada Selasa dini hari (13/5/2025).

Pelaku bernama Usman diamankan bersama tiga paket sabu seberat total 10,85 gram siap edar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Warga menduga peredaran sabu menjadi pemicu meningkatnya aksi kriminal seperti pencurian dan kekerasan di wilayah Barek Motor.

Komandan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, mengatakan bahwa Usman ditangkap saat berada di dalam hall THM Star Pool. Dalam penggeledahan, aparat menemukan sabu dalam kemasan kecil yang siap edar.

“Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama lebih dari satu bulan. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di kawasan Ganet, Tanjungpinang,” ujar Maswendra.

Usman diketahui merupakan residivis kasus serupa. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, dan uang tunai hasil penjualan.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini