Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga angkat bicara perihal ditemukannya bangunan liar yang berdiri di kawasan mangrove Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Kota Tanjungpinang, hingga akhirnya dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (4/10) lalu.
Bangunan yang ditertibkan tersebut terbuat dari kayu, berdiri diatas mangrove (bakau) dialiri aliran sungai.
Ade Angga mengatakan bahwa DPRD Kota Tanjungpinang sangat mendukung penuh penertiban yang jelas jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sangat mendukung tegaknya perda yang telah di terbitkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” katanya.
Menurutnya disamping penertiban yang di lakukan oleh pemerintah, seharusnya pemerintah setempat juga mencari solusi.
Disamping itu Pemerintah Kota (Pemko) juga menyiapkan program unggulan untuk masyarakat. Ditanya terkait penuturan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Effendi yang mengatakan bahwa ditempat terlarang dapat dibangun suatu bangunan apabila ada kebijakan dari kepala daerah, Angga membantahnya.
Ia menegaskan semua bukanlah mengacu kepada kepala daerah, namun mengacu ke Perda yang telah ada dan ditetapkan.
(Iskandar)