Lintaskepri.com, Batam – Masa tenang Pemilu 2024 dimulai sejak hari, Minggu (11/02/2024) dan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Pada masa ini, seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota legislatif, dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihannya tanpa terpengaruh oleh kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Larangan-larangan selama masa tenang:
- Melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum.
- Menyebarkan bahan kampanye kepada umum.
- Memasang alat peraga di tempat umum.
- Melakukan kampanye di media sosial, media massa cetak, elektronik, dan internet.
- Mengadakan debat pasangan calon.
- Melakukan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, pemilu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan pembatalan keanggotaan partai politik.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan larangan selama masa tenang.
Mari kita jaga bersama agar Pemilu 2024 berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.(*/Brm)
Editor: Brm