Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungpinang menangkap enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam lantaran melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bintan.
Para WNA tersebut menggunakan modus menyamar sebagai nelayan dengan membuat alat pancing khusus untuk menangkap ikan dan sotong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2024 dengan menggunakan visa C13 dan visa bebas kunjungan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat di Kabupaten Bintan yang mencurigai aktivitas para WNA tersebut.
“Aktivitas mereka dicurigai oleh masyarakat, sehingga dilaporkan kepada petugas. Setelah kami melakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindakan ilegal yang melanggar hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Selain itu keenam WNA, ia melanjutkan, Imigrasi juga menyelidiki peran seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemilik gudang tempat para tersangka tinggal.
Hal itu guna memastikan yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Saat ini, S masih berstatus sebagai saksi dan sedang dalam proses pengembangan penyelidikan,” jelasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 122 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, Imigrasi Kelas II Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh kejaksaan terkait kasus ini. (Mfz)
Editor: Ism






