Heboh Peringatan Darurat di Indonesia, Ini Maksud Sebenarnya

Muhammad Faiz
Heboh Peringatan Darurat di Indonesia, Ini Maksud Sebenarnya
Peringatan darurat yang disertai gambar burung Garuda dengan latar belakang biru yang sedang ramai di media sosial.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Media sosial di Indonesia sedang dihebohkan dengan sebuah video bertuliskan peringatan darurat yang disertai gambar burung Garuda dengan latar belakang biru.

Video tersebut telah menjadi viral dan bahkan menduduki posisi trending topic tertinggi kedua di platform media sosial X.

Video yang menyerupai siaran era tahun 1990-an ini memberikan kesan bahwa peristiwa besar atau menggemparkan sedang terjadi.

Dalam tayangan tersebut, terlihat kode IND-7-1/ANM-021 yang menunjukkan tanggal berlaku peringatan hingga 24 Oktober 1991, dengan pesan peringatan yang ditujukan kepada warga sipil.

Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan berbagai hal, termasuk kedatangan makhluk halus dan imbauan agar warga sipil tidak keluar rumah selama peringatan berlangsung.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata tayangan darurat ini hanyalah hoaks yang dibuat dalam format “Analog Horror” atau “Emergency Alert System” (EAS).

Format ini sering digambarkan sebagai siaran televisi analog yang menyeramkan, seperti yang pernah ada di beberapa negara, termasuk Jepang.

Lantas, apa kaitannya video peringatan tersebut dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini?

Ternyata, video peringatan tersebut dibuat oleh pegiat media sosial sebagai bentuk sindiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang-Undang Pilkada.

Sebelumnya, MK telah menetapkan syarat ambang batas usia bagi calon kepala daerah minimal 30 tahun dan calon bupati/walikota minimal 25 tahun, pada saat mendaftar pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, DPR kemudian menggelar rapat pada Rabu, 20 Agustus 2024, untuk berusaha merevisi UU Pilkada tersebut. Keputusan DPR ini dinilai sebagai upaya untuk meloloskan Kaesang Pangarep, yang usianya belum mencapai 30 tahun pada saat pendaftaran calon kepala daerah terakhir pada 27 Agustus 2024.

Peringatan darurat yang ramai dibicarakan ini, meski hanya sebuah hoaks, mencerminkan kegelisahan publik terhadap dinamika politik yang sedang terjadi di Indonesia. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *