Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hariyun Sagita bersama penasehat hukumnya, Dicky Eldina Oktaf, berencana akan membuat laporan baru terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Fahmy, dalam dugaan tindak pidana baru.
Menurut Dicky, dugaan tindak pidana baru itu terkait adanya keterangan palsu yang dilakukan Fahmy dalam pembuatan akta autentik (akta notaris) dan ijazah.
Kata Dicky, ada ditemui kejanggalan didalam akta tersebut. Dimana, Fahmy, menggunakan gelar Sarjana Sains (S.Si), namun didalam Ijazahnya gelar Sarjana Sastra (S.S).
“Di akta notaris tertulis tuan Fahmy menggunakan gelar S.Si dan untuk perbandingannya di ijazah yang bersangkutan berhak menyandang gelar S.S. Sementara yang kita tahu, terlapor menggunakan gelar akademik dengan kode S.Si-nya,” sebut Dicky beberapa waktu lalu di Polres Tanjungpinang.
Namun, hingga kini, Hariyun bersama Dicky belum datang juga ke Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan baru.
Hariyun beralasan saat ini tengah menunggu waktu yang tepat. Sehingga, tidak mengganggu waktu penasehat hukumnya.
“Saat ini, beliau (Dicky) sedang ada kesibukan. Sehingga belum bisa membuat laporan yang sudah direncanakan sebelumnya. Namun, untuk berkas, semua sudah ada di beliau,” tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, Fahmy mempersilahkan jika pelapor ingin melaporkan lagi yang katanya ada tindak pidana baru tersebut.
“Kalau mau lapor silahkan saja,” ujar Fahmy di Kantor BUMD, Kamis (11/6) petang.
Fahmy tidak ingin menanggapi terlalu dalam terkait laporan baru yang akan dibuat Hariyun. Dia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Tanjungpinang.
“Pokoknya saya bersama pengacara saya sudah serahkan ke Polres, dan Polres itu lebih bijaksana untuk menilai mana yang benar dan mana yang salah. Kita tidak mengintervensi Polres,” tegasnya.
(san)