Hari Ini Walikota Panggil Kadis DLH dan PUPR Soal Mangrove Ditimbun di Tanjungpinang

Avatar
Inilah lokasi penimbunan mangrove (hutan bakau) untuk dijadikan akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati Km 11, Tanjungpinang.
Inilah lokasi penimbunan mangrove (hutan bakau) untuk dijadikan akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati Km 11, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang Syahrul, Senin (29/7), akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hendri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yuswandi perihal hutan bakau (mangrove) yang ditimbun oleh PT. Ellang Semestha Indonesia untuk dijadikan akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati Km 11 Tanjungpinang.

“Kita panggil Kadis PUPR dan DLH untuk menanyakan penimbunan itu apakah izinnya ada dan sudah dikeluarkan,” kata Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Pemerintah setempat juga berencana memanggil pihak perusahaan atau pengembang. Pemko Tanjungpinang akan mengambil langkah tegas jika terbukti izin timbun belum diterbitkan.

“Bila ternyata nanti izin penimbunan itu belum keluar, maka aktivitas penimbunan tersebut kita hentikan. Satpol PP nanti kita tugaskan untuk melakukan penghentian,” tegas Syahrul.

Ia mengungkapkan, ada undang-undang yang mengatur tentang hutan mangrove. “Bila ingin dialih fungsikan menjadi lahan/tempat untuk membangun, pengurusan izinnya panjang dan sampai ke pusat,” tutur Syahrul.

Kadis DLH Tanjungpinang Yuswandi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Tanjungpinang Hendri, dikonfirmasi menuturkan izin timbun atau penimbunan hutan bakau (mangrove) ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.

“Bukan kita yang mengeluarkan izin. Dinas PUPR hanya sebagai awal penerbitan IMB yang mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan ini bukan izin, tapi untuk melanjutkan pengurusan ijin lainnya,” katanya.

Hendri menjelaskan, rencana teknis bangunan ada di tim teknis PUPR dan itu setelah dokumen lingkungan selesai.

“Lebih jelasnya terkait penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, tanyakan saja langsung kepada instansi terkait dalam hal ini DLH,” sarannya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *