Harga Daging Mahal, KPPU RI Menduga Ada Permainan Mafia

Avatar
Ketua KPPU RI, M. Syarkawi Rauf saat press release dihadapan sejumlah wartawan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (17/2)
Ketua KPPU RI, M. Syarkawi Rauf saat press release dihadapan sejumlah wartawan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (17/2)
Ketua KPPU RI, M. Syarkawi Rauf saat press release dihadapan sejumlah wartawan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (17/2)
Ketua KPPU RI, M. Syarkawi Rauf (Tiga dari kiri) saat press release dihadapan sejumlah wartawan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (17/2)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menyebut dan menduga penyebab harga daging mahal diduga ada mafia sapi yang bermain.

“Dugaan sementara ada mafia yang mengatur harga daging di Indonesia hingga menyebabkan mahal,” kata Ketua KPPU RI, M. Syarkawi Rauf saat press release dihadapan sejumlah wartawan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (17/2).

Rauf menjelaskan, harga daging sapi di Malaysia jauh lebih murah bila dibandingkan di Indonesia yang mencapai harga Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu /Kg beberapa waktu lalu. Padahal sumber dan kwalitas sapi relatif sama.

“Kenapa kok bisa mahal di negeri sendiri. Negara kita sapi didatangkan dari Australia, New Zealand, dan negara lain,” herannya.

Disamping itu juga, kata Rauf, penguasa pasaran daging ayam (unggas) di Indonesia yang nilai bisnisnya 60 persen yakni sekitar Rp 450 Triliun dikuasai oleh 2 perusahaan besar.

Perusahaan tersebut mengurusi pakan ternak, vaksin hingga retribusi.

“Di Malaysia saja ayam berumur sehari dalam bentuk ayam potong siap saji (kentucky) harganya 1000 jika dirupiahkan. Sedangkan di negara kita mencapai Rp 4 ribu hingga Rp 6 ribu,” katanya.

Artinya, kata dia lagi, hal seperti inilah diselidiki. Begitu juga perihal kebutuhan pangan seperti gula, beras dan lainnya.

Oleh karena itu, Fokus KPPU RI di 2016 selaku pengawas persaingan usaha melakukan monitoring terhadap bahan pangan di Indonesia guna mencari para mafia untuk diberikan sanksi tegas maupun pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. (syh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *