Lintaskepri.com, Jakarta – Dua calon presiden (capres) terkuat, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan saling mendukung soal hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ganjar, capres nomor urut 3, mendorong partai politik (parpol) pendukungnya di DPR, PDIP dan PPP, untuk menggunakan hak angket.
Ia yakin langkah ini akan membuktikan dugaan kecurangan dan memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
Dukungan juga datang dari Anies, capres nomor urut 1. Ia menyatakan siap membantu Ganjar dan parpol pendukungnya dalam proses hak angket.
Tim Pemenangan Nasional Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) bahkan siap menyediakan data-data penunjang.
Lantas apa arti hak angket dan bagaimana prosedurnya, berikut penjelasannya:
Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ini diatur dalam UU MD3 dan memiliki beberapa syarat:
- Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
- Disertai dokumen berisi materi kebijakan/implementasi UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Disetujui dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari separuh anggota dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Syarat dan Prosedur Hak Angket
Pengusul hak angket harus:
- Memberikan penjelasan ringkas dalam rapat paripurna.
- Berhak mengubah dan menarik usulannya kembali (selama belum disetujui).
- Menambahkan penanda tangan jika jumlahnya kurang.
- Jika penanda tangan tidak terpenuhi dalam dua kali masa persidangan, usul gugur.
DPR Berhak Menolak Hak Angket
Setelah semua ketentuan lengkap, DPR dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket.
Jika ditolak, usul tidak dapat diajukan kembali. Contohnya adalah penolakan usul hak angket mafia pajak pada tahun 2011.
Dukungan Anies terhadap hak angket menunjukkan pergeseran strategi politiknya.
Ia ingin menunjukkan komitmennya terhadap Pemilu yang bersih dan adil, sekaligus meningkatkan elektabilitasnya.
Langkah Ganjar dan Anies ini membuka jalan bagi investigasi menyeluruh terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hak angket, meskipun memiliki pro dan kontra, dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan demokrasi yang sehat di Indonesia.(*/Brm)
Editor: Brm