Opini  

Evaluasi Tata Kelola Pemeliharaan Jalan oleh Pemerintah Daerah dalam Kerangka Desentralisasi Fiskal

Studi Kasus Jalan Lingkar Wacopek RT 03/RW 02

Lintaskepricom
Kondisi jalan lingkar Wacopek, Bintan RT 03/RW 02. Foto: Dessy Natallia.

JIKA kita melewati Jalan Lingkar Wacopek di RT 03/RW 02, sekilas jalan tersebut tampak
telah melalui proses pengaspalan yang cukup baik. Permukaannya berwarna hitam pekat dan memberikan kesan bahwa jalan tersebut baru saja mendapatkan perbaikan.

Namun, ketika diperhatikan lebih teliti, berbagai titik kerusakan mulai terlihat. Lubang-lubang kecil maupun retakan permukaan terutama pada bagian tikungan menunjukkan bahwa kualitas perawatan jalan tidak berlangsung secara konsisten.

Bahkan pada beberapa titik, tampak bahwa kerusakan hanya ditangani dengan menimbun tanah atau material seadanya.

Penanganan seperti ini tidak hanya berumur pendek, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, terutama ketika hujan turun dan timbunan tersebut berubah menjadi lumpur yang licin.

Kerusakan jalan mungkin terlihat seperti masalah teknis sederhana, tetapi sesungguhnya ia
mengandung persoalan yang lebih mendalam mengenai tata kelola pemeliharaan jalan oleh pemerintah daerah.

Dalam kerangka desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengatur prioritas pembangunan, termasuk pemeliharaan infrastruktur dasar.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan tersebut sering tidak diimbangi dengan perencanaan, pengawasan, serta penggunaan anggaran yang optimal.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemeliharaan jalan kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ini berarti pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin
kualitas dan keselamatan jalan lokal yang digunakan masyarakat setiap hari.

Di sisi lain, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan memberikan dasar bagi daerah untuk mengelola sumber keuangannya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk DAK Fisik Bidang Infrastruktur Jalan.

Dengan demikian, kerusakan jalan yang berulang sebenarnya dapat menjadi indikator bahwa pelaksanaan kewenangan fiskal tersebut belum berjalan secara efektif.

Pada konteks Jalan Lingkar Wacopek RT 03/RW 02, kerusakan yang berulang mengindikasikan bahwa pemeliharaan jalan belum menjadi prioritas strategis pemerintah daerah.

Banyak pemerintah daerah masih lebih memilih fokus pada proyek pembangunan jalan baru karena proyek tersebut dianggap lebih menonjol secara politis dan terlihat secara fisik.

Padahal, menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib melakukan penganggaran sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan kesinambungan layanan publik.

Pemeliharaan rutin sebenarnya jauh lebih efisien daripada membiarkan jalan rusak dan
kemudian melakukan rekonstruksi besar-besaran.

Masalah lain yang tampak adalah rendahnya kualitas pengerjaan dan pengawasan. Jalan yang baru beberapa bulan diaspal sudah kembali rusak menunjukkan potensi penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis.

Standar yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pemeliharaan Jalan, yang menekankan pentingnya pengawasan mutu, pemeriksaan lapangan, serta prosedur penanganan kerusakan ringan secara cepat sebelum menjadi kerusakan berat.

Ketika standar ini tidak diterapkan secara konsisten, konsekuensinya adalah menurunnya kualitas jalan dan pemborosan anggaran.

Di Jalan Lingkar Wacopek RT 03/RW 02, ditemukan fakta bahwa banyak titik kerusakan
ditangani secara sementara. Cara perbaikan seperti itu menunjukkan paradigma pemeliharaan yang bersifat reaktif, bukan preventif.

Padahal, pemeliharaan preventif adalah bentuk tata kelola terbaik karena lebih hemat biaya dan mampu memperpanjang umur infrastruktur.

Jika pemerintah daerah mengoptimalkan mekanisme pemeliharaan rutin, seperti inspeksi fisik berkala dan pemantauan melalui unit teknis, maka kerusakan kecil dapat segera ditangani menggunakan metode yang tepat, seperti patching dengan aspal dingin (cold mix) atau teknik overlay sesuai standar PUPR.

Kondisi drainase juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerusakan jalan. Banyak
bagian di Lingkar Wacopek mengalami genangan air ketika hujan deras.

Air yang tidak mengalir dengan baik akan memengaruhi daya tahan aspal, mempercepat proses oksidasi, dan merusak struktur permukaan jalan. Kerusakan drainase merupakan kegagalan perencanaan infrastruktur terpadu, sehingga tidak dapat dipandang sebagai isu terpisah.

Dalam konteks tata kelola, hal ini dapat dihubungkan dengan lemahnya koordinasi antarsektor dan rendahnya integrasi perencanaan dalam dokumen strategis daerah seperti RKPD atau RPJMD.

Selain masalah teknis, persoalan pemeliharaan jalan tidak dapat dipisahkan dari aspek
pengelolaan anggaran.

Pada prinsipnya, desentralisasi fiskal memberi fleksibilitas daerah untuk merancang kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

Namun fleksibilitas ini sering tidak dimanfaatkan secara optimal. Banyak daerah masih bergantung pada dana pusat dan memiliki PAD yang terbatas.

Ketergantungan ini berdampak pada kemampuan daerah dalam menyalurkan anggaran pemeliharaan jalan secara rutin dan memadai.

Padahal, pemeliharaan jalan merupakan bagian dari pelayanan publik dasar yang membutuhkan keberlanjutan pembiayaan.

Akuntabilitas publik juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Minimnya transparansi mengenai besaran anggaran pemeliharaan jalan, pelaksanaan kontrak, dan evaluasi pekerjaan membuat masyarakat sulit mengawasi kinerja pemerintah daerah.

Padahal, dalam paradigma tata kelola modern, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan.

Mekanisme partisipasi seperti aplikasi pelaporan jalan rusak, forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), dan kanal pengaduan online seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan responsivitas pemerintah.

Jika laporan masyarakat mengenai kondisi Jalan Lingkar Wacopek tidak ditindaklanjuti
secara cepat dan tepat, maka tampak jelas bahwa pemerintah daerah belum benar-benar
menjalankan prinsip tata kelola yang partisipatif.

Padahal, partisipasi publik adalah elemen penting dalam pembangunan daerah sebagaimana ditekankan dalam asas penyelenggaraan pemerintahan menurut UU 23/2014, yaitu asas partisipatif, transparan, serta akuntabel.

Pada akhirnya, kerusakan jalan bukan hanya mencerminkan masalah teknis, tetapi juga
menunjukkan bagaimana pemerintah daerah menjalankan mandat desentralisasi fiskal.

Jalan yang rusak di Lingkar Wacopek bukan sekadar ketidaknyamanan, tetapi menjadi simbol bahwa pemeliharaan infrastruktur belum diperlakukan sebagai investasi jangka panjang.

Setiap lubang yang dibiarkan terbuka bukan hanya merusak kendaraan, tetapi juga menunjukkan celah dalam akuntabilitas dan efektivitas belanja daerah.

Sudah saatnya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemeliharaan jalan dengan
meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan akuntabilitas publik.

Pemeliharaan jalan harus dipandang sebagai pelayanan dasar yang menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar proyek teknis.

Jalan Lingkar Wacopek RT 03/RW 02 harus menjadi contoh bahwa daerah mampu menjalankan otonomi fiskal secara bertanggung jawab, tidak hanya dalam membangun infrastruktur baru, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan dan kualitas infrastruktur yang sudah ada.

Penulis: Dessy Natallia, Mahasiswi UMRAH. 

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini