Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Jumat (2/3), berencana menggelar rapat pleno pembacaan hasil pemeriksaan tuntutan pasangan calon (Paslon) Edi Saprani dan Edi Susanto (Duo Edi) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah, di Tanjungpinang, Kamis (1/3), mengatakan, setelah pembacaan kesimpulan pada tanggal 27 Februari 2018 kemarin, tidak menemukan kesepakatan antara pihak pemohon yakni Duo Edi dan pihak termohon yaitu KPU Kota Tanjungpinang.
Maka dari itu pihaknya akan melakukan rapat pleno guna menentukan keputusan apakah akan disetujui atau tidak isi tuntutan tersebut.
“Besok pukul 09.30 WIB bertempat di kantor kami (Panwaslu Tanjungpinang, red) dilakukan pembacaan pleno hasil keputusan terhadap gugatan tersebut,” ucap Mariyamah.
Ia belum bisa mengatakan apa hasil keputusan terhadap tuntutan pasangan calon Duo Edi yang akan dibacakan besok dihadapan pihak Duo Edi sebagai pemohon dan juga KPU Tanjungpinang ketika ditanya.
“Besok hasilnya. Apakah nanti disetujui semua tuntutan tersebut, atau hanya beberapa saja yang disetujui, atau tidak ada sama sekali yang di setujui, semua tergantung besok,” tegasnya.
Kata Mariyamah ada dua pokok tuntutan dari pihak Duo Edi yakni tentang keputusan KPU dan juga isi dari berita acara penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari lalu.
“Yang menjadi tuntutan dari Paslon Duo Edi adalah masalah keputusan KPU dan juga berita acara tentang penetapan pasangan calon kemarin yang didalamnya berisi pasangan Duo Edi tidak lolos dalam verifikasi,” ungkapnya.
Mariyamah menuturkan, apabila pihak Duo Edi merasa tidak puas dengan hasil keputusan yang dibacakan esok oleh pihak Panwaslu Kota Tanjungpinang, berhak melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin kembali melanjutkan tuntutan tersebut.
“Kalau kurang puas terhadap keputusan kami, atau nantinya ditolak dan mereka berencana ingin melanjutkan ke PTUN bisa saja. Tergantung keinginan mereka,namun harus menunggu selama tiga hari setelah keputusan tersebut kami keluarkan,” katanya.
(M. Danu)