Dua Kepala Daerah di Kepri Masih Berstatus Pelaksana Tugas

Avatar
Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto (kiri) dan Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma (kanan).
Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto (kiri) dan Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma (kanan).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Provinsi Kepulauan Riau memiliki 7 kabupaten/kota terdiri dari 5 kabupaten dan 2 kota.

Dua kota yaitu Tanjungpinang dan Batam. Sedangkan kabupaten yakni Bintan, Karimun, Lingga, Kepulauan Anambas dan Natuna.

Dari tempat tersebut terdapat dua kepala daerah yang masih berstatus Pelaksanaan tugas (Plt). Adalah Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto dan Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Isdianto menjadi Plt setelah mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjerat kasus korupsi dan telah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Hingga saat ini sayangnya status Plt masih saja disandang oleh Isdianto yang seharusnya bisa menjadi gubernur definitif.

Isdianto hingga kini belum juga menerima SK dari Mendagri untuk dilantik menjadi gubernur definitif.

Diketahui bahwa masa jabatan Isdianto tidak lama lagi karena Kepri akan melaksanakan Pilgub 2020.

Hal serupa juga dialami Rahma yang saat ini menjadi Plt Wali Kota Tanjungpinang setelah Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya Syahrul wafat karena sakit.

Jabatan Wali Kota Tanjungpinang definitif yang akan diemban Rahma pun tinggal menunggu SK dari Mendagri.

Informasinya bahwa surat pengajuan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang definitif sudah di meja Mendagri.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Kota Tanjungpinang Endri Sanopaka, menuturkan, seorang Pelaksana tugas (Plt) tidak mempunyai kebijakan leluasa dibandingkan dengan jabatan yang sudah definitif.

“Kebijakan yang dipunyai seorang Plt sifatnya terbatas, tidak leluasa dibanding definitif,” tegasnya, Kamis (9/7).

Plt juga tidak dapat melakukan atau mengambil keputusan tentang kebijakan-kebijakan strategis daerah. Sehingga kinerja Plt jadi tidak maksimal.

“Karena ada hal-hal yang tidak bisa diputuskan dengan status Plt,” kata Endri.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *