Ade Angga : Akan Segera Kami Laporkan ke Dirjen
-Dugaan Pungli Oknum BC Terhadap Wisatawan Asing di Pelabuhan SBP
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menerima ‘tantangan’ Bea dan Cukai dan akan segera membuat laporan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil-DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bahkan ke pusat terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oknum BC terhadap wisatawan asing asal Singapura di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) yang terjadi belum lama ini
“Kami akan tindaklanjut dan segera mungkin akan kita laporkan. Saya juga akan berkoordinasi dengan komisi terkait di dewan kota,” kata Wakil ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade angga, Selasa (15/3).
Senada dengan itu, Reni, anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengaku siap berangkat ke Jakarta melaporkan persoalan tersebut kepada Dirjen Bea dan Cukai pusat.
“Kita komisi yang membidangi pariwisata, siap jika ditugaskan untuk melaporkan persoalan ini kepada Dirjen Bea dan Cukai Pusat,”kata Reni
Reni menambahkan, apa yang dilakukan oleh petugas BC Tanjungpinang itu, tidak ada dalam aturan undang-undang. Mengingat, sepeda tersebut merupakan perlengkapan olahraga.
“Tidak ada aturan yang mengatur, terkait uang jaminan, mengingat itu adalah sarana olah raga,” tutup Reni.
Sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang ‘ditantang’ untuk segera melaporkan Duki Rusnadi (Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang,red) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil-DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oknum BC terhadap wisatawan asing asal Singapura di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) yang terjadi belum lama ini.
“Tidak ada masalah jika ingin dilaporkan, bagi saya tidak ada persoalan,” kata Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang Duki Rusnadi, Selasa (15/3).
Duki menegaskan dan sekaligus membantah dugaan Pungli yang dilakukan oleh petugas BC terhadap sejumlah turis asal singapura itu. Karena menurutnya, yang dilakukan bawahannya tersebut sudah sesuai prosedur aturan hukum.
“Tugas kita itukan melakukan pengawasan terhadap pemasukan uang negara. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Duki membeberkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan dugaan Pungli yang dimaksud. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap dua orang petugas BC yang pada saat itu berhadapan langsung dengan wisatawan Singapura.
“Kalian aja yang sebut Pungli,” tekan Duki.
Duki menambahkan, sejumlah uang yang diminta oleh petugas BC tersebut, merupakan uang jaminan dari wisatawan asing itu. Karena, mereka membawa sepeda.
“Itu bukan duit Pungli, tetapi duit jaminan. Bila mereka kembali, maka duitnya itu akan dikembalikan,” tutup Duki
Seperti diberitakan, Kepala BC Tanjungpinang Duki Rusnadi mengaku siap dicopot dari jabatannya. Hal itu dikatakan Duki menjawab desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang sebelumnya meminta dirinya bertanggungjawab atas indikasi pemerasan sejumlah turis yang diduga dilakukan oknum petugas BC di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) belum lama ini.
“Saya bertugas berdasarkan perintah dari atasan. Dimanapun saya ditugaskan, selalu siap. Terimakasih,” kata Duki singkat saat dikonfirmasi LintasKepri.com terkait permasalahan tersebut, Rabu (3/3) lalu.(S/red)