Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kabar gembira bagi para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia. DPR RI pada hari Kamis (28/3/2024) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa ini adalah terkait masa jabatan kades yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kades untuk menyelesaikan program kerjanya secara lebih komprehensif dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik pengesahan revisi UU Desa ini. Ia berharap perubahan ini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan mendorong pembangunan desa yang lebih baik.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri Tito.(*/Brm)
Editor: Brm