Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Forum Group Discusion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Proses Penetapan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di salah satu hotel Tanjungpinang, Kamis (17/11).
FGD tersebut membahas langkah dan upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata, mengungkapkan, pembahasan dalam FGD meliputi prosedur keberangkatan PMI ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Untuk berangkat atau bekerja di luar negeri harus melalui prosedur. Seperti mengurus izin, paspor, ada job order sehingga mereka di sana itu ada yang menjamin,” katanya.
Mangara menegaskan, perizinan untuk setiap PMI yang bekerja ke luar negeri dinilai penting. Sejumlah syarat untuk bekerja ke luar negeri perlu dilengkapi untuk kepentingan pekerja itu sendiri.
“Supaya mereka terjamin ya harus mempunyai jaminan sosial seperti BPJS, ketenagakerjaan apa saja, di situ ada JKN, jaminan hari tua dan macam-macam,” ujar dia.
Sub Koordinator Perlindungan PMI Selama Bekerja, Dirjen Bina Penta dan PKK Kemnaker, Suhanda, mengapresiasi kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Proses Penetapan dan Perlindungan PMI tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya FGD ini menjadi awal yang baik untuk mensinergikan lintas SKPD, stakeholder terkait, termasuk lembaga masyarakat untuk peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dalam proses penetapan dan perlindungan PMI,” terangnya.
Kegiatan tersebut turut hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM, Morina Harahap, Kanit Lidik III Tipiter Polres Bintan, Koordinator Intelijen Binda Kepri dan BP2MI Kepri.
(dar)