Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada 70 persen yang sudah merekam dan sisanya 30 persen belum.
Ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/8), Plt Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, dr. Eka Hanasarianto menuturkan, jumlah hinggga daftar nama-nama warga Tanjungpinang yang belum merekam e-KTP belum direkap.
“Belum kita rekap. Ada data perkecamatan dari perkelurahan. Rencana tanggal 7 September mau kita sampaikan ke kelurahan-kelurahan,” katanya.
Eka menjelaskan, data kasar total jumlah penduduk Kota Tanjungpinang pada bulan Juni yakni 254.701 jiwa. Dari jumlah ini laki-laki lebih dominan.
“Data ini masih kasar dan harus di verifikasi lagi,” singkatnya.
Jumlah terbanyak di Tanjungpinang Timur kisaran 100.000 lebih jiwa. Sedangkan jumlah penduduk yang wajib ber KTP mencapai 180.000 jiwa.
Eka mengaku bahwasanya alat perekam e-KTP terbatas. Oleh karena itu, dirinya tidak bisa memastikan bahwasanya target 100 persen perekaman data e-KTP bisa selesai sesuai keputusan Kemendagri.
“Saya rasa tak tercapai sesuai waktu yang telah ditetapkan. Kita juga terbatas terhadap alat perekam e-KTP yang ada hanya dua, satu di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan satunya lagi di Disdukcapil,” jelasnya.
Dalam sebulan ini, kata Eka, pihaknya diminta untuk jemput bola dengan cara mendatangi kelurahan-kelurahan di Kota Tanjungpinang maupun ke daerah tertinggal.
Upaya tersebut dilakukan mengingat minimnya sarana dan prasarana.
“Tetap kita usahakan. Itukan hanya peringatan. Bukan berarti lewat dari tanggal tersebut orang tidak boleh merekam e-KTP. Boleh merekam terus. Tanggal tersebut itu merupakan peringatan untuk yang masih mengantongi KTP SIAK agar merekam mengganti dengan e-KTP,” paparnya.
Eka menerangkan, kalau pernah merekam (buat e-KTP) tidak perlu merekam lagi guna menghindari data ganda. Alasan pemerintah memberlakukan hal ini adalah untuk menertibkan data kependudukan.
Adapaun syarat merekam e-KTP yakni KK, Surat Pengantar RT/RW dan kelurahan, kemudian dibawa ke kecamatan dan siap paling lama 3 hari setelah di verifikasi oleh pihak pusat.
“Blanko sampai saat ini cukup. Yang habis tintanya saja. Diberi tugas pengadaan tinta KTP adalah Dinas Kependudukan Provinsi. Saat ini mereka sedang proses pengadaan. Janjinya dalam satu minggu ini tinta sudah ada,” ucapnya.
Versi pertama perekaman pembuatan e-KTP yakni ditahun 2012 dan tertulis masa berlaku hingga 2017.
Untuk itu, Eka mengimbau masyarakat untuk segera merekam e-KTP agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Jadi, apabila warga tidak merekam e-KTP (memiliki e-KTP), maka data yang bersangkutan akan dibekukan oleh pemerintah pusat. Akibatnya warga tersebut akan kesulitan dalam melakukan transaksi perbankan, kesehatan dan lain-lain. Sedangkan sekarang pengurusan BPJS, buku Tabungan, dan lainnya menggunakan e-KTP,” tegasnya. (dar)
untuk persyaratan pindah penduduk apa saja yang dibutuhkan pak/bu..?
saya mau urus KTP baru dan Kartu keluarga baru di Kota Tanjungpinang. saya sudah punya surat dominsili dari tempat asal saya, terapi saya masih bingung untuk mengurus nya. Terima kasih sbelum nya..