Bintan, LintasKepri.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Sesuai keputusan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang pesimis melakukan perekaman data e-KTP terhadap warganya agar mencapai 100 persen.
“Saya rasa tak tercapai sesuai waktu yang telah ditetapkan. Kita juga terbatas terhadap alat perekam e-KTP yang ada hanya dua, satu di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan satunya lagi di Disdukcapil,” kata Plt Disdukcapil Kota Tanjungpinang, dr. Eka Hanasarianto diruang kerjanya, Selasa (30/8).
Baca: Disdukcapil Tanjungpinang Pesimis Rekam Data e-KTP Sesuai Keputusan Kemendagri
Disisi lain, Disdukcapil Kabupaten Bintan justru optimis mencapai target 100 persen dalam hal melakukan perekaman e-KTP.
“Saya optimis walaupun dengan 251 pulau di Bintan, tapi 3 kecamatan kita di pulau aktif,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bintan, Yudha Inangsa diruang kerjanya Selasa (30/8) kemarin.
Ia berani berasumsi dikarenakan saat perekaman massal sekitar tahun 2012, seluruh kecamatan di Bintan bergerak melakukan perekaman dan waktu itu Bintan termasuk salah satu daerah percontohan.
“Kita beruntung, karena dulu waktu perekaman massal kan kita bergerak di kecamatan. Seluruh kecamatan melakukan perekaman dan waktu itu kita termasuk salah satu daerah percontohan sekitar 2012. Dan kita luar biasa pada saat itu tercapai target 90 persen. Dapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri. Bupati diberikan penghargaan waktu itu,” terang Yudha Inangsa.
Walaupun Bintan banyak terdapat pulau-pulau, kecamatan dipulau termasuk aktif untuk mengumpulkan masyarakatnya ke kantor camat guna melakukan perekaman e-KTP.
“Sekarang ini sisa seluruh yang belum merekam hanya 1351 jiwa dari total penduduk di Bintan yakni 144.098 jiwa. Inilah yang harus kita kejar sampai 30 September 2016. Saya coba dengan berbagai cara,” katanya.
Yudha Inangsa juga telah berkoordinasi dengan seluruh camat di Kabupaten Bintan dengan melakukan rapat pada Senin lalu.
“Jadi mereka sudah tahu dan sudah menyebarkan informasi ke masyarakat. Buktinya antusias warga Bintan sangat bagus,” nilainya.
Yudha Inangsa juga telah melayangkan surat edaran cara mengejar target ke Bupati.
“Sudah saya sampaikan ke Bupati. Mudah-mudahan saya berharap sampai 15 September 2016 clear (selesai),” tegasnya.
Yudha Inangsa menjelaskan, angka yang belum merekam e-KTP yakni 1351 jiwa dari total penduduk di Bintan yakni 144.098 jiwa ini bukanlah mengada-ada. Tapi, atas nama Menteri Dalam Negeri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Artinya Dirjen yang memberitahu angka itu. Karena mereka memantau dan mengakses kita punya server,” tegasnya lagi.
Pihaknya tidak melakukan istilah jemput bola. Hanya saja pihaknya membantu warga usia lanjut maupun mendatangi panti jompo yang kesulitan untuk datang langsung ke Disdukcapil.
“Kita harus 100 persen,” ungkapnya.
Selain itu juga pihaknya akan meminta izin langsung ke Kanwil Kemenkumham Kepri untuk mengecek langsung warga Bintan di Lapas yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Sanksi apabila tidak melakukan perekaman e-KTP maka data kependudukan yang bersangkutan akan dibekukan pemerintah pusat,” tuturnya.
Artinya, yang bersangkutan akan kesulitan berurusan dengan instansi pemerintah seperti BPJS, Bank dan lain-lain.
“Mengaktifkan data kependudukan itu bukan gampang. Karena yang membekukan data kependudukan bersangkutan adalah pemerintah pusat melalui server pusat,” nilai Yudha Inangsa.
Dia juga memberitahu bahwasanya penghargaan dari pemerintah pusat untuk perekaman massal sekitar tahun 2012 hanya Kabupaten Bintan yang dapat.
Padahal, masing-masing kecamatan, peralatan 2 set terdiri dari komputer, kamera, sidik jari, eyeris mata, dan connect (jaringan) ke server.
Untuk di Bintan yang sudah print ready record sesuai dengan data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 1289 orang.
“Data sudah masuk, blanko cukup, tinggal kita cetak saja lagi,” ujarnya.
Masalah blanko e-KTP untuk Kabupaten Bintan, kata Yudha Inangsa, tidak ada masalah. Untuk warga Bintan sebagai contoh asal Tambelan berdomisili di Tanjungpinang dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil Bintan yang berada di Kota Tanjungpinang.
“Datang aja kesini tak perlu harus jauh-jauh ke Tambelan. Karena berdasarkan surat edaran Bupati dapat melakukan perekaman e-KTP melalui kantor camat atau Disdukcapil. Syaratnya cukup bawa foto copy KK saja,” tutupnya. (Iskandar Syah)