Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Dinas Sosial dan ketenagaan Kerjaan (Dinsosnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) terkait dengan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI/W B) deportasi dari Negara Jiran Malaysia, dari tahun 2005 hingga 2014 ada sekitar 225.209 orang yang telah dipulangkan melalui pelabuhan Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Kijang, Kabupaten Bintan.
Diantara, 22 5209 orang TKI/W B Deportasi tersebut, laki-laki 160.477 Wanita 64.313. Hal tersebut diatas, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan, Jaminan Sosial Dinsosnaker Prov Kepri, Dr Sulastri kepada media ini Jum,at (14/08) di Rumah Perlindungan Trouma Centre (RPTC) jalan Sei Timun Senggarang kota Tanjungpinang.
Sulastri menjelaskan, RPTC ini diresmikan pada tahun 2012, bangunan ini difungsikan untuk penampungan sementara bagi TKI/W-B dan Imigran yang masuk secara Illegal.
Imigran bermasalah dari Malaysia untuk data 2014, ada 22.659 dari 16.069 laki-laki dan 6.590 Wanita yang telah ditangani berasal dari seluruh Indonesia, “Daerah yang tertinggi yaitu, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur ( NTT) serta Banda Aceh dan Sumatra Utara (Sumut),”terang Sulastri.
RPTC ini juga memiliki tenaga ahli untuk penanganan TKI/W-B, seerti Praktisi Hukum, Agama, pekerja sosial serta bagian Adminisrasi dan Sekuriti, dokter Unit Pelayanan Kesehatan (UPK),” Dari TKI yang dideportasi yang ditampung di bangunan ini, akan dibuat nyaman selama ditampung. Jika ada yang mengalami gangguan kesehatan, akan ditangani oleh dokter, walaupun mereka bukan masyarakat Kepri, ihak kita juga telah membantu saudara-saudara kita yang kurang beruntung sebagai penyumbang devisa tertinggi, untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing dengan, jangka waktu paling lama 2 minggu ditampung sambil menunggu jadwal kapal,” papar Sulastri.
Ditambahkan Sulastri, apabila ada titipan dari (Kon Jen RI) di Malaysia, akan dilakukan mediasi. Nantinya pihak Konjen yang akan mengirimkan surat guna dilakukan penjemputan melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, ditandai dengan berita acara penyerahan. “Kasus seperti ini akan dipulangkan dengan pendampingan petugas dari Kementrian Sosial (Kemensos),” tutup Sulastri.(Kdr)