Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah telah menetapkan 10 hari libur dan cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Berikut rincian 10 hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024:
Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan
Senin, 8 April 2024: Cuti bersama
Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama
Rabu, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama
Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan
Senin, 15 April 2024: Cuti bersama
Meski jadwal cuti lebaran telah ditetapkan, namun ada jenis pekerjaan yang dikecualikan, yakni:
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Selajutnya pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi dengan syarat:
- Jenis pekerjaannya bersifat terus menerus.
- Ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Kemudian ada sebelas jenis pekerjaan yang dikecualikan untuk mengikuti aturan ini:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Jasa pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Itulah jadwal cuti bersama lebaran tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(*/Brm)
Editor: Brm