-Terkait Penimbunan Hutan Mangrove
Bintan, LintasKepri.com – Bupati Bintan, Apri Sujadi perintahkan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) agar segera mengecek izin salah satu perusahaan yang diduga telah melakukan penimbunan Hutan Konservasi Mangrove di wilayah Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Kalau itu kita sudah minta instansi terkait untuk mengecek, kalau memang benar kawasan tersebut adalah area terlarang kita minta tutup usahanya. Kalau bukan mengganggu silakan jalan. Makanya kita minta Bapeda mengecek segera,” kata Apri di kantor Bupati Bintan, Bintan Bunyu, kemaren.
Terkait izin, Apri membeberkan, bahwa sejauh ini ada izin yang dikeluarkan untuk penimbunan hutan, Namun, tidak melanggar peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, dirinya akan meminta kepada SKPD yang mengeluarkan izin untuk mengusut secara tuntas permasalahan penimbunan tersebut.
“Terbukti proses saja, karena sampai hari ini belum ada yang melapor juga,” tegas Apri.
Sejauh ini, dari pantauan LintasKepri.com dilokasi penimbunan masih terlihat garis PPNS Line terbentang. Namun, sampai hari ini, Rabu (9/3), Perusahaan yang melakukan penimbunan itu masih belum diproses secara hukum. Alias kabur.
Sementara data yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan pada tanggal 10 Oktober 2014 No.660/BLH-Dalkum/1570 hal Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Komplek Perumahan Tokojo, “peruntukan pembangunan lokasi seluas 3,2 Hektar dengan jarak 100 meter dari pantai”. (Aji Anugraha)