Lintaskepri.com, Bintan – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan pada besok (7/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 Hektar milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Hasan dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.
“Pemeriksaan Hasan dijadwalkan besok pagi pukul 10.00 WIB. Kami tunggu apakah dia akan hadir atau tidak. Jika tidak hadir, kami akan tanyakan alasannya,” jelas AKBP Riky usai menutup kegiatan Turnamen Mini Soccer di Polres Bintan, Kamis (6/6/2024) sore.
AKBP Riky menambahkan bahwa keputusan penahanan terhadap Hasan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Besok akan dilihat dulu hasil pemeriksaannya. Jika penyidik membutuhkan penahanan, maka penahanan akan dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika Hasan mangkir dari panggilan kedua, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
“Jika Hasan tidak menghadiri panggilan kedua, kami akan meminta penyidik untuk menjemputnya,” tutupnya.(Ink)
Editor: Brm






