Banyak Barang Kadaluarsa Dijual di Kelarik Natuna, Ini Buktinya

Avatar
Camat Bunguran Utara, Izhar bersama pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang kadaluarsa.
Camat Bunguran Utara, Izhar bersama pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang kadaluarsa.
Camat Bunguran Utara, Izhar bersama pihak terkait melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang kadaluarsa.

Natuna, LintasKepri.com – Camat Bunguran Utara (Kelarik), Izhar, menemukan ribuan barang yang sudah expayert atau kadaluarsa, di sejumlah toko di Kelarik.

Penemuan tersebut sempat mengejutkan warga Kelarik, lantaran masih banyak toko di daerahnya yang ternyata menjual barang dengan berbagai jenis produk yang sudah kadaluarsa. Karena hal ini jika dibiarkan terus-menerus, dapat membahayakan kesehatan warga Kelarik, yang nota benenya di daerah tersebut minim sarana dan pelayanan kesehatan.

Izhar mengungkapkan, bahwa ribuan barang kadaluarsa tersebut diperolehnya dari 35 toko di 5 Desa yang ada di Kelarik. Diantaranya Desa Kelarik, Desa Air Mali, Desa Kelarik Utara, Desa Belakang Gunung dan Desa Gunung Durian.

“Sedikitnya ada sebanyak 1.346 barang kadaluarsa yang kita amankan, dari berbagai jenis produk,” ujar Izhar, Jum’at (09/03/2018) siang.

Jenis barang kadaluarsa yang berhasil diamankan oleh Pemerintah Kecamatan Bunguran Utara, diantanya adalah minuman kaleng, minuman botol, air mineral, makanan ringan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, shampo, sabun, alat pembersih rumah tangga dan jenis barang lainnya.

Selanjutnya barang-barang tersebut telah dimusnahkan oleh Pemerintah Bunguran Utara, yang bertempat didepan Kantor Camat setempat.

Turut hadir dalam pemusnahan barang kadaluarsa tersebut, Kapospol Bunguran Utara Peltu Widada Mulya, Sekretaris Dinas Kesehaan Natuna, Perwakilan Disperindag Natuna Lianda Rengkuti, perwakilan Diskominfo Natuna Wan Suhardi, para Kades dan Kepala Instansi serta sejumlah pemilik toko.

Dengan ditemukannya ribuan barang kadaluarsa ini, bukti bahwa masih banyak para pengusaha di Kelarik yang membandel, dengan menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi, yang bisa membahayakan para konsumen.

Serta bisa jadi karena lemahnya pengawasan di Daerah yang berada diujung utara Pulau Bunguran Besar tersebut, sehingga para pemilik toko dengan mudahnya melanggar undang-undang tentang hak konsumen.

Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan, bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut.

Laporan : Erwin Prasetio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *