Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk lima orang tersangka narkotika Jumat (14/6) lalu.
Kelima tersangka itu ialah MH (38) PNS Balai Pemasyarakatan (Bapas), FR (40) PNS Pemprov Kepri, DAM (37) karyawan swasta dan RFH (33) PNS Bapas serta RA (44) pegawai honorer Sekwan Kepri.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6) menjelaskan penangkapan tersebut.
Kata dia lima tersangka itu berhasil diamankan di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (14/6) kemarin.
Tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 milliar.
Sedangkan RFH dan DAM dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari 5 tersangka ini yakni dua bungkus paket sabu seberat 27,16 gram dan 10 butir pil ekstasi seberat 3,19 gram.
Pengungkapan bermula pada hari Jumat 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat itu anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Ramadhanto.
Kemudian dia memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tersebut, anggota Satres Narkoba mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki mengaku bernama FR.
Anggota Satresnarkoba masuk dan didapati laki-laki mengaku bernama MH dikamar bagian tengah, dan dua orang laki- laki mengaku bernama RFH dan DAM dikamar bagian belakang.
Kemudian dengan disaksikan oleh security setempat anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan di kamar bagian tengah 1 (satu) buah kotak plastik kecil dilantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh MH.
Lalu dikamar bagian belakang ditemukan dibawah kasur 1 buah pipet kaca merk Fanboo berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi FR, MH, RFH, dan DAM mengaku baru saja selesai mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di kamar bagian belakang ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu didalam kamar bagian belakang tersebut.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone milik FR.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
(dar/cho)