Lingga  

Antisipasi Covid-19, Pemda Lingga Keluarkan Perbup

Lingga, LintasKepri.com – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) mulai merabah kembali saat ini Pemerintah Daerah Lingga mengeluarkan peraturan bupati No 95 tahun 2020.

Yang isinya kewajiban memakai masker di masa pandemi corona yg mulai mewabah kembali dan sangsi-sangsi nya. Dalam pelaksanaan endingnya sektor pelaksanaan penegakkannya pada satpol PP dan di dampingi institusi lainnya. Giat pelaksanaan perbup ini di mulai sejak hari ini tanggal 14 September 2020.

Bupati Lingga Alias Wello melalu Aasisten II bidang ekonomi dan pembangunan Yusrizal menjelaskan, ada beberapa sangsi yang di terpakan di dalam perbup no 95 ini.

“Berupa sangsi hukum, sosial, bakti sosial dan menyanyikan lagu wajib padamu Negeri. Jikalau masih melanggar maka di adakan sangsi brupa denda,” tutur Yusrizal, Senin (14/09).

Dijelaskannya, lagi dalam hal pemberian denda ini ada beberapa denda, yang di mulai dengan denda berupa uang 150 ribu hingga satu juta lima ratus ribu. Dalam perbup No 95 tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha atau pengelola.

“Dalam perbup ada beberapa poin yang di tekankan untuk memakai masker dan menjaga jarak ( physical distancing ) dan sangsi-sangsi nya,” jelasnya.

Yusrizal menambahkan, bagi pelaku usaha jika melanggar maka di kenakan sangsi himbauan dan penutupan tempat usahanya sementara dan sangsi denda bahkan bisa di kenakan sangsi pencabutan izin usahanya.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang memyampaikan, pelaku utama penegakan dari perbup No 95 ini di laksanakan oleh satpol pp dan di dampingi semua intitusi terkait. Baik dari Polri dan TNI serta ormas dan OKP.

“Sosialisasi Perda ini dimulai sejak tanggal 14 September hingga dua pekan kedepannya, minggu berikutnya baru di terapkan sangi denda,” tutur Kapolres.

Dikatakan Kapolres, setelah sosialisasi dan peringatan kewajiban memakai masker, jika masih juga melanggar maka akan di adakan sangsi denda.

“Pada minggu ke dua jika masih di temukan masyarakat ataupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker maka akan di lakukan tindakan berupa hukuman bakti sosial dan hukuman denda,” Pungkasnya.

(rls)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini