Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Pelaksana Harian Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah menjamin keselamatan dan kerahasiaan bagi siapapun yang ingin melapor tindak kejahatan pungutan liar (pungli).
“Kita akan jamin kerahasiaan identitas pelapor, dan kita lindungi,” tegas Andy kepada awak media, Jumat (24/2).
Dia juga akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pungli karena hal ini melanggar pasal 368 tentang pemerasan dan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita tindak tegas pelaku pungli karena melanggar 2 pasal yaitu pemerasan dan korupsi,” ucap Andy.
Saat ini pihaknya tengah berupaya keras untuk mencegah tindakan pungli yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Semuanya akan kita proses, baik dari kalangan swasta maupun negeri,” katanya.
(Budi Arifin)