Tanjungpinang, LintasKepri.com – Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) Kota Tanjungpinang, Selasa (24/4), kembali mendatangi kantor DPRD setempat terkait pembabatan hutan bakau (mangrove) di Sungai Carang yang dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya. Mereka menolak keras aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami datang menagih janji hasil hearing kemarin yang sampai saat ini belum ada kejelasan,” ucap Anca dalam orasinya di DPRD Tanjungpinang.
Anca menyebut, sudah tiga kali pihaknya melakukan hearing bersama Komisi III DPRD Tanjungpinang bahwa akan memperkarakan masalah ini. Nyatanya hingga saat ini belum ada kejelasan dan hasil yang memuaskan.
“Mana janji Komisi III bahwa akan memperkarakan masalah ini serta membawa kami ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melaporkan masalah ini. Ternyata tipu dan bohong saja,” tegasnya.
Kata Anca, pihaknya membawa enam isi tuntutan untuk diberikan ke pihak DPRD Tanjungpinang yang membidangi hal tersebut.
Enam isi tuntunan tersebut antara lain pertama, meminta DPRD segera merealisasikan hasil hearing yang sudah disepakati bersama AMPMP untuk segera membawa aliansi melaporkan PT Telaga Bintan Jaya ke kementerian terkait.
Kedua, meminta pelaku pembabatan mangrove segera di proses hukum.
Ketiga, meminta pihak-pihak yang terlibat didalam penerbitan rekomendasi segera di usut sesuai ranahnya Komisi III.
Keempat, meminta stakeholder terkait agar peka terhadap pengrusakan hutan mangrove yang telah terjadi di wilayah cagar budaya.
Kelima, PT. Telaga Bintan Jaya segera menghentikan kegiatan dan tidak melanjutkan lagi apapun alasannya, dan bertanggung jawab atas pembabatan hutan mangrove yang telah dilakukan di wilayah cagar budaya.
Terakhir, apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka AMPMP akan melaksanakan aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua ll DPRD Tanjungpinang Ahmad Dani, berjanji akan menyurati pihak pemerintah kota setempat untuk segera mungkin menghentikan sementara seluruh kegiatan di area yang dimaksud.
“Hari ini juga kita akan kirimkan surat kepada Pj Walikota Tanjungpinang untuk segera memerintahkan Satpol PP untuk menyegel dan memberhentikan sementara area tersebut selama proses hukum yang di tempuh berjalan,” katanya.
(M. Danu)