Tanjungpinang, LintasKepri.com – Adanya laporan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, terkait pelanggaran dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berfoto selfi bersama salah satu pasangan calon (paslon) Walikota Tanjungpinang, menjadi mentah begitu saja.
ASN tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kota Tanjungpinang karena diduga telah melanggar kode etik sebagai seorang ASN.
Namun sayangnya, laporan tersebut mentah begitu saja dikarenakan Panwaslu Kota Tanjungpinang kesulitan dalam memproses laporan masyarakat tersebut.
“Kami mengalami kendala dalam memproses laporan ini. Karena yang memberikan informasi tidak mau menjadi saksi,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah.
Kata dia pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait laporan tersebut, dan dari hasil rapat pleno menyatakan laporan itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal dan materil.
Selain itu, menanggapi terkait bukti foto antara kedua oknum ASN tersebut, Maryamah menjelaskan, dari hasil penelusuran pihaknya, foto itu diambil pada saat kedua oknum ASN dan salah seorang calon Walikota Tanjungpinang,bertemu pada saat menghadiri undangan pesta pernikahan.
“Dari hasil penelusuran kami, kedua oknum ASN itu mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu calon walikota yakni hubungan sepupu,” katanya.
Maryamah berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum ASN agar dapat segera melaporkannya. Dan disaat menjadi pelapor agar dapat membantu pihaknya untuk menjadi saksi dalam laporan tersebut.
“Saya harapkan jangan takut untuk melapor dan membantu kami pada saat kami membutuhkan keterangan atas laporan yang disampaikan,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kota Tanjungpinang menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang ASN berfoto selfi bersama salah seorang calon Walikota Tanjungpinang menggunakan pakaian dinas.
Kedua orang ASN tersebut kabarnya bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
(M. Danu)