Lintaskepri.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor UMKM lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo menyatakan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dari kelompok tani dan nelayan di berbagai wilayah Indonesia yang menghadapi tantangan dalam mempertahankan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan, hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia menekankan pentingnya peran petani, UMKM, dan nelayan sebagai penopang ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah merasa perlu memberi dukungan lebih agar sektor-sektor tersebut terus berkembang.
“Kebijakan ini diharapkan membantu produsen pangan bangsa kita untuk meneruskan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi negara,” tambah Presiden.
Teknis pelaksanaan dan syarat penghapusan piutang ini akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah, menurut Presiden, berkomitmen agar kebijakan ini tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan efektif.
Selain itu, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini memberikan ketenangan dan keyakinan bagi pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, untuk terus berkarya dengan semangat bahwa negara menghargai peran mereka.
“Kita semua berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat, dan yakin bahwa negara mendukung mereka,” ungkapnya.
Penandatanganan PP ini menegaskan langkah nyata pemerintah dalam mendukung UMKM agar lebih mandiri dan berdaya di tengah tantangan ekonomi. **
Editor: Ism