Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Petugas Propam Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang anggota polisi berpangkat Briptu (inisial F) yang diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Penangkapan dilakukan di kediaman Briptu F di Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (3/10/2024).
Selain diduga membolos, Briptu F juga dicurigai mengonsumsi obat-obatan terlarang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
“Betul, kegiatan kemarin kita menemukan ada salah satu anggota yang bolos dan bermalas-malasan selama menjadi anggota Polri,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Rabu (9/10/2024).
Penangkapan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan penertiban di tubuh Polri. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan memastikan seluruh anggota menjalankan tugasnya dengan profesional.(Mfz)
Editor: Brm