Polemik Pemilihan Dekan UMRAH, Rektor Diduga Langgar Aturan

Avatar
Polemik Pemilihan Dekan UMRAH, Rektor Diduga Langgar Aturan
Polemik Pemilihan Dekan UMRAH, Rektor Diduga Langgar Aturan. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemilihan dekan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang memicu polemik setelah Rektor Agung Damar Syakti melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Senat.

Tindakan ini dianggap menyalahi aturan dan telah merugikan sejumlah calon dekan yang sebelumnya lolos seleksi.

Revisi SK Senat yang dilakukan oleh Rektor telah mengubah hasil akhir pemilihan dekan. Beberapa calon dekan yang memiliki nilai tertinggi dan telah lolos tahap verifikasi, seperti Bismar Arianto dan Muzahar, justru tidak dilantik. Sebaliknya, calon lain yang nilainya lebih rendah justru terpilih menjadi dekan.

Merasa dirugikan, para calon dekan yang tidak dilantik kemudian membentuk aliansi yang mereka sebut “Aliansi Strategi Pasal 65”. Mereka memprotes keras tindakan Rektor yang dianggap melanggar asas demokrasi dan transparansi dalam proses pemilihan.

Ketua Aliansi, Yuda Hamto, menyatakan bahwa Rektor telah bertindak sewenang-wenang dengan mengubah hasil akhir yang telah disepakati bersama.

“Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merendahkan martabat akademik,” tegas Yuda, Kamis (19/09/2024).

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perbedaan nilai yang cukup signifikan antara calon dekan yang dilantik dan yang tidak.

Misalnya, Bismar Arianto memiliki nilai 254, sedangkan calon dekan yang dilantik untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) hanya memiliki nilai 99.

Merasa telah dirugikan secara tidak adil, para calon dekan yang tidak dilantik berencana untuk menempuh jalur hukum.

Mereka akan melaporkan tindakan Rektor ke Ombudsman dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN).

Bismar Arianto, salah satu calon dekan yang dirugikan, menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan.

“Tindakan Rektor ini jelas merupakan maladministrasi dan harus dipertanggungjawabkan,”
katanya.

Polemik pemilihan dekan ini tidak hanya berdampak pada para calon dekan yang dirugikan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi UMRAH sebagai lembaga pendidikan tinggi. Tindakan Rektor yang dianggap melanggar aturan dapat menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan civitas akademika dan masyarakat luas.(Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *