Hukum  

Korban Pengeroyokan di Tanjungpinang Malah Jadi Tersangka

Avatar
Korban Pengeroyokan di Tanjungpinang Malah Jadi Tersangka
Haliyana, Kuasa Hukum Pemohon bersama Ely Jugianti. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ely Jugianti, seorang warga Tanjungpinang, yang seharusnya menjadi korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kejanggalan ini membuat Ely dan suaminya, Kristomo, mengajukan gugatan praperadilan. Namun, sidang perdana yang digelar pada Senin (19/8/2024) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Pemohon Haliyana, menyampaikan bahwa pengajuan gugatan praperadilan dilakukan atas dasar mencari keadilan dari proses hukum yang ia nilai tidak berimbang atas penetapan tersangka oleh kepolisian kepada dua klien nya itu.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 2 Maret 2024 lalu telah terjadi pengeroyokan yang di duga di lakukan oleh mantan istri Kristomo beserta dua keluarganya di toko milik Ely Jugianti istri keduanya yang berada di Jalan DR Sutomo.

“Disaat pengeroyokan klien saya habis ditendang, dipukul pakai sapu dan rambutnya dijambak sama tiga perempuan ini, sampai melakukan perusakan di toko miliknya,” kata Haliyana kepada Lintaskepri.

Tidak terima atas perlakuan yang di alaminya, Ely Jugianti langsung melaporkan ketiga perempuan itu ke Polresta Tanjungpinang dan saat itu langsung ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Namun tidak lama setelah korban melakukan pelaporan ke Polresta Tanjungpinang, ketiga perempuan yang di duga menganiaya korban juga mendatangi pihak polisi untuk membuat laporan yang sama.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada ketiganya, polisi resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

“Penetapan ketiga tersangka saya ketahui dari SP2HP ke-7  yang saya terima dari klien saya,” ungkapnya.

Namun yang menjadi pertanyaan besar oleh Kuasa Hukum dan kliennya adalah ketika unit PPA Polresta Tanjungpinang memberikan surat undangan klarifikasi terkait pengeroyokan yang terjadi di toko korban.

“Klien saya merasa terkejut, dia yang jadi korban dan dipukuli oleh pelaku, sekarang malah klien saya yang jadi tersangka,” jelasnya.

“Bagaimana mungkin sebagai korban pengeroyokan malah dilaporkan sebagai pelaku Pengeroyokan,” sambungnya.

Atas dugaan tidak profesionalnya Penyidik unit PPA Polresta Tanjungpinang dalam melakukan penyidikan dalam sebuah kasus perkara, pihaknya langsung membuat laporan kepada Propam Polda Kepri.

“Tanggal 17 Juli 2024 lalu kami sudah buat pengaduan dengan dugaan tidak profesional Unit PPA Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus,” ujarnya.

Pada sidang perdana praperadilan yang sempat tertunda tersebut, Kuasa Hukum meminta kepada hakim tunggal agar prapradilan ini segera diselesaikan terlebih dahulu.

Mengingat kliennya sudah mendapat pemanggilan kedua oleh penyidik dan dikhawatirkan apabila tidak diselesaikan maka pengajuan prapradilan oleh kliennya akan sia-sia.

“Tadi kami minta untuk dilanjutkan karena dikhawatirkan klien saya mendapat surat penahanan duluan, sedangkan proses pradilan sedang berjalan,” imbuhnya.(Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *