Lintaskepri.com, Batam – Momen penuh berkah di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah diwarnai dengan kabar gembira bagi 13 warga binaan di Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dannie Firmansyah, menyampaikan bahwa 13 orang yang beruntung ini merupakan bagian dari 2.942 orang yang menerima remisi khusus di wilayah tersebut.
“Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan,” jelas Dannie dalam penyerahan remisi khusus di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, baru-baru ini.
Dannie menuturkan bahwa para penerima remisi khusus ini telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak tercatat dalam buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
“Semoga remisi kali ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga binaan, terutama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sekali lagi, saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini. Semoga bisa terus berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, terutama di hari yang fitri ini,” harap Dannie.
Berdasarkan data Kemenkumham Kepri, total remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah tersebut diberikan kepada 2.942 warga binaan, dengan rincian 2.912 narapidana dan 30 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 2.925 warga binaan menerima remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian), sedangkan 13 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas).
“Penerima remisi khusus Idul Fitri tersebar di seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Provinsi Kepri,” pungkas Dannie.(*/Brm)
Editor: Brm