KPU Kepri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Avatar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Ketua KPU Kepri, Sriwati, Jumat (29/7) di Hotel Aston Tanjungpinang yang dihadiri perwakilan parpol di Kepri dan awak media.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Ketua KPU Kepri, Sriwati, Jumat (29/7) di Hotel Aston Tanjungpinang yang dihadiri perwakilan parpol di Kepri dan awak media.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.

Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Ketua KPU Kepri, Sriwati, Jumat (29/7) di Hotel Aston Tanjungpinang yang dihadiri perwakilan parpol di Kepri dan awak media.

“Setelah PKPU Nomor 4 tahun 2022 di undangkan maka kita mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyampaikan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, LSM, parpol, media agar memahami bagaimana proses untuk pendaftaran verifikasi faktual untuk peserta pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Sriwati usai membuka kegiatan sosialisasi.

Menurutnya, ada beberapa katagori yang harus dipahami bersama yakni katagori pertama ada Parpol yang memang lolos di parlemen (parliamentary threshold) dan ada suara di DPR RI, ada parpol yang tidak lolos dan tidak memenuhi parliamentary threshold serta partai baru.

Dimana, proses pendaftarannya juga mengalami beberapa tahapan sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017 dan juga putusan MK nomor 55 tahun 2020.

“Jadi, khusus partai baru dan tidak memenuhi parliamentary threshold maka dia harus dilakukan pendaftaran administrasi dan verifikasi faktual. Tapi, yang lolos dan mempunyai kursi di DPR RI hanya mendaftar dan verifikasi administrasi, itu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini parpol yang mendaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) ada sebanyak 38 parpol. Namun, 38 parpol yang sudah mendaftar di Sipol ini akan di verifikasi apakan sudah memenuhi syarat-syarat sesuai data yang di input di Sipol, lalu berkasnya dibawa ke KPU RI untuk prosesor penerapan.

“Saat ini yang sudah masuk di Sipol itu ada sekitar 38 parpol termasuk yang baru dan akan di umumkan penetapannya pada, 14 Agustus 2022 mendatang apakah memenuhi syarat. Setelah penetapan baru proses pencalonan,” tutupnya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *