Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bersama pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, mendeportasi 220 WNI Migran Korban Perdagangan Orang (MKPO) yang tersangkut masalah di negara itu, Rabu (6/7).
Koordinator rumah penampungan WNI MKPO Tanjungpinang, Piter Matakena menuturkan, WNI MKPO tersebut mulanya bekerja di Malaysia, namun dipenjara oleh kepolisian setempat karena bekerja di negara ini menggunakan paspor pelancong.
“Mereka ini rata-rata dideportasi melalui KJRI setelah menjalani masa hukumannya karena kedapatan bekerja dengan menggunakan paspor pelancong,” tegasnya.
Dikatakan Piter, dari jumlah total 220 orang ini, hampir seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan sisanya anak-anak hingga balita.
“Untuk total 220 orang TKI ini terdiri dari 215 perempuan, sisanya anak-anak dan juga bayi,” ucapnya.
Mereka kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan sekitarnya. “Jawa Timur, Lombok, NTB, Medan, dan Aceh. Sementara, untuk daerah Kepri tidak ada,” ungkapnya.
Piter menuturkan, orang-orang yang baru saja dipulangkan ini akan diinapkan sementara dirumah penampungan WNI MKPO Kota Tanjungpinang.
“Sebelum dipulangkan kekampung halamannya masing-masing, kita inapkan dulu dirumah penampungan di Senggarang, Kepulauan Riau,” katanya.
(M. Danu)